Tugas pokok dan fungsi puskesmas sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 yaitu:

Tugas pokok

  1. Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya
  2. Mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga
  3. Mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga

Fungsi

  1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
  2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya