Tugas pokok dan fungsi puskesmas sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 yaitu:
Tugas pokok
- Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya
- Mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga
- Mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga
Fungsi
- Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
- Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya